PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 9
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dibahas oleh BPD induk dalam Musyawarah Desa untuk mendapatkan kesepakatan. (21 Hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali Kota sebagai bahan pertimbangan dan masukan dalam melakukan pemekaran Desa.
