Pasal 10
(1) Bupati/Wali Kota setelah menerima hasil kesepakatan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21membentuk tim penataan Desa. (21 Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberd ayaarr masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan ; b. camat. . . SK No 274651 A
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA b. camat atau sebutan lain; dan c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan. (3) Tim penataan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempunyai tugas melakukan kajian dan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Tim penataan Desa menyampaikan hasil atas kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bupati/Wali Kota dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan kelayakan dibentuknya Desa persiapan. (5) Dalam hal rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan layak, Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pembentukan Desa persiapan. Pasal 1 1 Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa persiapan.
