PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 8
Pemerintah Daerah kabupatenlkota dalam melakukan pembentukan Desa melalui pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a wajib menyosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan Masyarakat Desa yang bersangkutan.
