PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 7
Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah kabupatenlkota dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; b. penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa baru; atau c. penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
