PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berdasarkan atas hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa di wilayahnya. (21 Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memprakarsai pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan prakarsa Masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya Masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. Pasal7... SK No 274650 A
PRESIDEN REP1IBLIK INDONESIA
