Pasal 5
(1) Usul prakarsa pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dibahas oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bersama-sama dengan menteri/pimpinan lembaga Pemerintah nonkementerian pemrakarsa serta pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupatenlkota yang bersangkutan. (21 Dalam melakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dapat meminta pertimbangan dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (3) Dalam hal hasil pembahasan usul prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati untuk membentuk Desa, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri menerbitkan keputusan persetujuan pembentukan Desa. (41 Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun wajib ditindaklanjuti oleh pemerintahan daerah kabupaten/ kota dengan menetapkan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang pembentukan Desa.
