PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 86
(1) Selain tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (21 pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang kesehatan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi bagian peserta pekerja penerima upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang ketenagakerjaan bagi pimpinan dan anggota BPD menjadi bagian peserta penerima upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 274934 A
