Pasal 85
(1) Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (21 dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. (21 Tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tunjangan istri/suami; b. tunjangan anak; dan c. tunjangan kinerja. (3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa dengan memperhatikan kemampuan keuangan Desa. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dan tata cara pembayaran tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain bagi pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
