PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 84
Pimpinan dan anggota BPD berhak atas tunjangan. Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi serta tunjangan lain. Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan dan anggota BPD memperoleh peningkatan kompetensi berdasarkan hasil pengukuran akuntabilitas kinerja melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan/atau kunjungan lapangan. SK No 274933 A Pasal85...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
