PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 87
(1) Pimpinan dan anggota BPD berhak mendapatkan Tunjangan Purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang bersumber dari APB Desa selain Dana Desa. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Purnatugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.
