PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 80
Pengisian keanggotaan BPD antarwaktu diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
