PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 79
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari Kepala Desa. (21 Pengucapan sumpah janji anggota BPD dilaksanakan bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati/Wali Kota mengenai peresmian anggota BPD.
