Pasal 78
(1) Kepala Desa membentuk panitia untuk pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal77 ayat (1). (21 Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Musyawarah Desa. (3) Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. (41 Panitia pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menetapkan calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. (5) Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Dalam hal tata cara pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (41dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih. (71 Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. (8) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat dan/atau sebutan lainnya paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk diresmikan oleh Bupati/Wali Kota. SK No 274931 A
