PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 77
(1) Pengisiarl untuk keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan secara demokratis. l2l Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (3) Pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan 3Oo/o (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. SK No 291545 A Pasal78...
FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
