Pasal 81
(1) Anggota BPD berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (21 Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa keanggotaan; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; d. dinyatakan bersalah dan ditetapkan sebagai terpidana; e. tidak lagi berdomisili di Desa setempat; atau f. melanggar larangan sebagai anggota BPD. (3) Pimpinan BPD mengusulkan pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Kepala Desa yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atas dasar hasil musyawarah BPD. SK No 274932 A (4) Dalam...
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (41 Dalam hal pimpinan BPD tidak mengusulkan pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dapat memberhentikan anggota BPD. (5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
