Pasal 69
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa; b. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; SK No 274926 A c. berusia
PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA c. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan d. syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota. (21 Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat. (3) Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa bagi daerah yang memiliki kekhususan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
