PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 68
(1) Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (21 Pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi. (3) Ketentuan mengenai pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
