PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 67
(1) Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. (21 Jumlah untuk pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dan kemampuan keuangan Desa.
