PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 66
(1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf a dipimpin sekretaris Desa dibantu paling banyak oleh 3 (tiga) kepala urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan. (21 Ketentuan mengenai urusan yang bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
