PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 65
(1) Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelaksana teknis. (21 Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. SK No 274925 A Pasal66...
PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA
