Pasal 70
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut: a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa; b. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain atas nama Bupati/Wali Kota mengenai pengangkatan Perangkat Desa; c. hasil konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b menjadi dasar Kepala Desa dalam mengusulkan pengangkatan Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota; d. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis mengenai pengangkatan Perangkat Desa kepada Kepala Desa; dan e. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf d, menjadi dasar Kepala Desa dalam mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa. (21 Dalam hal pengangkatan Perangkat Desa tidak dilaksanakan sesuai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. Keputusan Kepala Desa mengenai pengangkatan Perangkat Desa dicabut oleh Bupati/Wali Kota; dan b. Kepala Desa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 274927 A
