PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 62
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (41, Pasal 44 ayat (5), Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. (21 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa. (3) Masa jabatan penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
