PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 63
(1) Kepala Desayang berstatus pegawai negeri sipiljika berhenti sebagai Kepala Desa diangkat kembali dalam jabatan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan. (21 Kepala Desa yang berstatus pegawai negeri sipil jika telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil dengan memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
