PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 61
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat penjabat Kepala Desa. (21 Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (3) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. SK No 274924 A Pasal62...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
