PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 60
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa. (2) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru. (3) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa menjabat sampai terpilihnya Kepala Desa hasil Musyawarah Desa.
