Pasal 59
(1) Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (21 Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa; d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa; SK No 274923 A e. tidak
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA e. tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; dan f. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Dalam hal Kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (41 Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
