Pasal 56
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf f kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (21 Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. (3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; SK No 274922 A c. hasil
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan d. hal yang dianggap perlu perbaikan. (41 Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota dalam memori serah terima jabatan.
