PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 57
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan pasal 56 disampaikan oleh Bupati/Wali Kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri melalui Gubernur.
