PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 55
(1) Penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan Desa dan pelaksanaan RKP Desa. (3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Bupati/Wali Kota dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan kinerja Kepala Desa.
