Pasal 54
(1) Penyampaian laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara lisan dan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pelaksanaan Peraturan Desa paling sedikit meliputi: a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pelaksanaan Pembangunan Desa; SK No 274921 A c. pemberdayaan. . .
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA c. pemberdayaan masyarakat; dan d. pembinaan kemasyarakatan. (3) Laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa.
