PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 53
(1) Penyampaian laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan melalui forum Musyawarah Desa. (21 Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. (3) Laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya; b. rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan; dan c. hasil yang memerlukan perbaikan, hasil yang dicapai, dan hasil yang belum dicapai.
