PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 52
Pemberian danl atau penyebaran informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a dilaksanakan melalui media informasi yang mudah diakses oleh Masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
