Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib: a. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada Masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran; b. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa; c. memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; d. menjadi pengayom semua golongan masyarakat; e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota; dan f. menyampaikan laporan pertanggungiawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota. SK No 274920 A
