PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 50
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (21 Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (3) Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk masa jabatan Kepala Desa antarwaktu yang dipilih melalui Musyawarah Desa. (41 Dalam hal Kepala Desa berhenti, Kepala Desa tersebut dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan. Paragraf 6 Laporan Kepala Desa
