PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 47
Ketentuan mengenai penetapan daftar pemilih tetap, pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa, dan masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d sampai dengan huruf f, serta ketentuan mengenai tahapan pemungutan suara dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemilihan Kepala Desa 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dan pasal 45. SK No 274918 A Paragraf 4
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Paragraf 4 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa
