Pasal 48
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat I (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari. (21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya. (3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu bersama-sama dengan BPD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. (41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan Kepala Desa antarwaktu 1 (satu) calon melalui Musyawarah Desa. (5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa antarwaktu dianggap batal dan selanjutnya penjabat Kepala Desa tetap melaksanakan tugas sampai dengan terpilihnya Kepala Desa melalui pemilihan Kepala Desa serentak berikutnya.
