Pasal 46
(1) Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (a) dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. SK No 274917 A (2) Pemilihan .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pemilihan 1 (satu) calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilaksanakan menggunakan surat suara, dengan ketentuan: a. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebelum dilakukan pencetakan surat suara, surat suara memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar; b. dalam hal terdapat calon Kepala Desa yang telah ditetapkan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon setelah dilakukan pencetakan surat suara, tahapan pemilihan Kepala Desa dilanjutkan; dan c. dalam hal salah satu calon meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri atau dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon sebagaimana dimaksud pada huruf b, panitia pemilihan wajib mengumumkan kepada masyarakat.
