PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 45
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" diantaranya jika calon Kepala Desa menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya, dan lain-lain sehingga tidak dimungkinkan untuk mengikuti proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. SK No 274993 A Yang
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "dikenai sanksi pembatalan sebagai calon" diantaranya tertangkap tangan kasus pidana (korupsi, narkoba, dan lain sebagainya) dan/atau politik uang sehingga tidak dapat mengikuti proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
