Pasal 44
(1) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang masa pendaftaran calon Kepala Desa selama 15 (lima belas) Hari. SK No 274916 A (2) Dalam...
PR.ESIDEN ]IEFUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal tidak bertambahnya calon Kepala Desa terdaftar setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, panitia pemilihan Kepala Desa memperpanjang kembali masa pendaftaran selama 10 (sepuluh) Hari berikutnya. (3) Dalam hal perpanjangan kembali masa pendaftaran calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan hanya terdapat 1 (satu) calon Kepala Desa terdaftar, panitia pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan BpD menetapkan calon Kepala Desa terdaftar secara musyawarah untuk mufakat. (41 Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa. (5) Dalam hal tidak tercapai mufakat antara panitia pemilihan Kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemilihan Kepala Desa dianggap batal dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai penjabat Kepala Desa. (6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan tugas dan wewena.ng Kepala Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan Kepala Desa gelombang terdekat berikutnya.
