Pasal 43
(1) Dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi pe nyelen ggara€rn pe milihan Kepala De sa antar-waktu melalui Musyawarah Desa. (21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BPD paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa berhenti dengan tata cara sebagai berikut: a. sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
- pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa berhenti;
- pengajuan dan persetujuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia pemilihan terbentuk;
- pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling lama 15 (lima belas) Hari;
- verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan paling lama 7 (tujuh) Hari; dan
- penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakzrn pengesahan dalam Musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa. b. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
- pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antarwaktu yang secara teknis dilakukan oleh panitia pemilihan;
- pengesahan calon Kepala Desa antarwaktu yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
- pelaksanaan. . . SK No 274915 A
PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA 3. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati dalam Musyawarah Desa; dan 4. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan dalam Musyawarah Desa untuk selanjutnya dilakukan pengesahan calon terpilih. c. panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada BPD paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih; d. BPD menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa antarwaktu kepada Bupati/Wali Kota melalui penjabat Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan; e. Bupati/Wali Kota menetapkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan f. Bupati/Wali Kota melantik Kepala Desa antarwaktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa antarwaktu terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Satu Calon Pada Pemilihan Kepala Desa
