PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 42
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengajukan cuti kepada Kepala Desa. (21 Kepala Desa memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa. (3) Dalam hal Perangkat Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', tugas Perangkat Desa dirangkap oleh Perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (4) Perangkat Desa yang telah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa wajib mengundurkan diri. SK No 274914 A Paragraf2...
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA Paragraf 2 Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa
