PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 41
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mendapatkan izin tertulis dan mengajukan cuti karena alasan penting dari pejabat pembina kepegawaian. (21 Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
