PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 40
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib mengajukan cuti kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. (21 Bupati/Wali Kota melalui camat memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak calon Kepala Desa ditetapkan sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon Kepala Desa terpilih. (3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
