Pasal 39
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a. persiapan; b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan. SK No 274911 A (2) Tahapan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan: a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan; b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh BpD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati/Wali Kota dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia. (3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari; b. verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon paling lama 25 (dua puluh lima) Hari; c. penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 5 (lima) orang calon; d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; e. pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari; dan f. masa tenang paling lama 3 (tiga) Hari. SK No 274912 A (4) Tahapan .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan pemungutan baik secara langsung maupun secara elektronik dan penghitungan suara; dan b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak. (5) Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas. (6) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan: a. laporan panitia pemilihan mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada BPD paling lambat T (tujuh) Hari setelah pemungutan suara; b. laporan BPD mengenai calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia; c. Bupati/Wali Kota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD; dan d. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (71 Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d adalah wakil Bupati/wakil Wali Kota atau camat atau sebutan lain. (8) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari. SK No 274913 A Pasal40...
PR.ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
