Pasal 38
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota. (21 Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bergelombang paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 8 (delapan) tahun. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak, Bupati/Wali Kota menunjuk penjabat Kepala Desa. (41 Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota. (5) Biaya pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota. (6) Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
