Pasal 37
Cukup jelas. Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota antara lain: a. sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa; b. memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas; c. pelayanan publik bagi masyarakat; d. meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa; e. mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan f. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan kewenangan Desa yang ditugaskan oleh Pemerintah didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara. Dana anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dialokasikan pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui organisasi Perangkat Daerah provinsi ke organisasi Perangkat Daerah kabupaten / kota. SK No 274990 A Pasal38...
PRESIDEN REFIJBLIK INDONESIA
