Pasal 34
(1) Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. (2) Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan Masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewenangan penyelenggaraan pemerintahan Desa adat, pelaksanaan Pembangunan Desa adat, Pembinaan Kemasyarakatan Desa adat, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa adat. (3) Dalam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 serta fungsi dan kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua fungsi tersebut. (41 Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan pemerintahan, Kepala Desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada Perangkat Desa adat atau sebutan lain.
