Pasal 35
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan melibatkan Desa. SK No 274909 A (2) Berdasarkan . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA (21 Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Wali Kota menetapkan Peraturan Bupati/wali Kota mengenai daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peraturan Bupati/wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa dengan menetapkan Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal.
