Pasal 33
Kewenangan Desa adat berdasarkan hak asal usul meliputi: a. pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli; b. pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat; c. pelestarian nilai sosial budaya Desa adat; d. penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah; SK No 274908 A e. penyelenggaraan. . .
PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2t- e. penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban Masyarakat Desa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa adat; dan g. pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya Masyarakat Desa adat.
