PP
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 27
Ketentuan mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai pembentukan Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 dan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota mengenai perubahan status Desa adat menjadi Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa.
